Keputusanpeneyrahan informasi laporan keuangan Parpol yang berasal dari selain APBN merupakan informasi terbuka itu, berdasarkan UU KIP pasal 15 huruf g, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 38 UU Partai Politik. Selain itu Pasal 39 UU Partai Politik juga menyatakan, " (1)Pengelolaan Mandalaposco.id, Probolinggo — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo mengadakan silaturahmi dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2022. Sebanyak 8 parpol menerima bantuan keuangan yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Delapan parpol yang dimaksud adalah Saya berharap kepada Partai Politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material, serta membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan. Sebuah laporan yang dianggap clean dan clear," pesan Andi Harun. Adapun parpol penerima bantuan masing-masing : PDIP Samarinda Rp. 387 cash. Demokrat Berjanji Buka Laporan Keuangan Rabu, 30 Januari 2013 JAKARTA - Partai Demokrat bakal membuka laporan pengelolaan keuangan yang berasal dari penerimaan di luar duit negara. Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Hinca Panjaitan berjanji menyiapkan laporan keuangan partai dan mengumumkannya kepada publik. "Informasi ini akan kami serahkan begitu siap," kata Hinca seusai sidang sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Pusat, kemarin. . tempo 168683909840_ JAKARTA - Partai Demokrat bakal membuka laporan pengelolaan keuangan yang berasal dari penerimaan di luar duit negara. Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Hinca Panjaitan berjanji menyiapkan laporan keuangan partai dan mengumumkannya kepada publik. "Informasi ini akan kami serahkan begitu siap," kata Hinca seusai sidang sengketa informasi di kantor Komisi Informasi Pusat, kemarin. Menurut Hinca, partainya sudah menyerahkan laporan ... Berlangganan untuk lanjutkan membaca. Kami mengemas berita, dengan cerita. Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini PILIHAN TERBAIK Rp Aktif langsung 12 bulan, Rp *Anda hemat -Rp *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo Rp Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit Lihat Paket Lainnya Sudah berlangganan? Masuk Disini 14 Juni 2023 13 Juni 2023 12 Juni 2023 Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik. - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menanggapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum KPU menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye LPSDK bagi peserta satu perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala mengatakan, langkah KPU itu berpotensi memberi jalan masuknya dana ilegal ke partai untuk pendanaan pemilu."Penghapusan LPSDK dari PKPU berpotensi juga memperparah masuknya dana-dana ilegal ke kantong partai untuk pendanaan pemilu," kata Valentina saat dihubungi reporter Tirto, Minggu 11/6/2023.Intinya, kata dia, hal ini akan menambah kerentanan atau risiko tidak transparan dan akuntabel pada Pemilu 2024. Perihal dana ilegal, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu."Untuk mencegah dana ilegal, logikanya, kan, seketat mungkin memastikan agar seluruh proses dana kampanye ini transparan dan akuntabel. Kata kuncinya transparan dan akuntabel. Ini, kan, semangat antikorupsi," ucap Valentina, ada terobosan kebijakan dan tradisi hukum yang baik yang perlu terus diatur, bahkan jika perlu ditingkatkan. Ia mengatakan adanya kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK adalah bagian dari upaya mencegah potensi korupsi."Dan sudah diatur sejak PKPU 2013, ditegakkan sejak di Pemilu 2014. Tadi saya katakan pengaturan ini tujuannya agar prinsip Pemilu dalam Pasal 3 UU Pemilu, yaitu akuntabel tercapai. Demikian juga Pasal 4 UU Pemilu terkait terwujudnya pemilu yang berintegritas. Jadi jelas, seharusnya ketentuan kewajiban LPSDK itu diatur dalam PKPU," tutur mengatakan jika rancangan PKPU tetap diterbitkan KPU dengan menghapus LPSDK, pihaknya akan mendorong Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi kepada untuk memperbaiki PKPU tersebut."Kalau belum juga berhasil, kami mempertimbangkan untuk membuat pelaporan/pengaduan ke DKPP," pungkas Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dihapuskannya LPSDK bukan berarti peserta pemilu tidak diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima."Bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu 11/6/2023.Idham mengatakan sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU yang dicantumkan dalam laporan awal dana kampanye LADK. Peserta pemilu menyerahkannya sebelum masa kampanye dimulai."Jadi, kalau peserta pemilu baik partai politik, calon DPD, ataupun pasangan calon presiden wakil presiden, itu menerima dana kampanye maka wajib disampaikan dalam LADK," ucap mengatakan peserta pemilu juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta sisi lain, KPU meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari lewat aplikasi sistem informasi dana kampanye Sidakam. Perihal Informasi terkait dana kampanye di Sidakam dapat diakses publik melalui situs juga Penjelasan KPU soal Penghapusan Laporan Dana Kampanye Penghapusan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Suatu Kemunduran Terkurung Udara Ibukota Mencari Musabab & Solusi Polusi Jakarta - Politik Reporter Fransiskus Adryanto PratamaPenulis Fransiskus Adryanto PratamaEditor Anggun P Situmorang Kompas TV video vod Minggu, 11 Juni 2023 0149 WIB - Partai NasDem mengungkap bahwa Partai Demokrat memaksa agar ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Cawapres bagi Anies Baswedan. NasDem juga menghargai hak Demokrat melakukan evaluasi jika Anies tidak mengumumkan Cawapres pada Juni ini. Partai NasDem menilai wajar jika partai politik mendorong kadernya maju di Pilpres 2024, termasuk ingin menjadi pendamping Anies Baswedan. Baca Juga Menyamar Jadi Pemulung, Pencuri di Malang Gasak 5 Sepatu Bermerek Namun Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengingatkan terkait cawapres nantinya akan ditentukan oleh Anies langsung. Sahroni menyebut Partai Demokrat memaksakan AHY agar menjadi cawapres Anies. Terkait pengumuman Cawapres, Sahroni menilai situasi saat ini masih berjalan dinamis, untuk nama cawapres. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA

laporan keuangan partai politik demokrat